
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap
kementerian/ Lembaga (K/L) perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra)
yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN). Dengan telah ditetapkannya RPJMN 2020-2024, maka
Badan Narkotika Nasional (selanjutnya disebut BNN) menyusun Renstra
Tahun 2020-2024. Renstra BNN merupakan dokumen perencanaan yang
bersifat indikatif memuat program-program pembangunan bidang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (selanjutnya disebut P4GN) yang akan dilaksanakan oleh
BNN dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan.
Penyusunan Renstra dilaksanakan melalui pendekatan proses yang
teknokratik, politik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas
(bottom-up), dengan pendekatan substansial yang Holistik-tematik,
Integratif, dan Spasial.
Dalam pemahaman sebagai bagian dari suatu sistem
perencanaan pembangunan nasional yang utuh, Renstra K/L harus
memperhatikan kesesuaian dengan Visi dan Misi (platform) Presiden terpilih
yang berarti kontrak kinerja pencapaian visi dan misi Presiden tersebut juga
harus tercermin dalam dokumen Renstra K/L. Dokumen Renstra menjadi
dasar bagi gerak strategis dan operasional BNN sebagai LPNK dalam menangani isu nasional dan sekaligus mewujudkan tujuan dan sasaran
pembangunan nasional dalam penanganan dan penanggulangan
narkoba. Desain rencana strategis diharapkan dapat mendorong dan
mengoptimalisasi sumber daya organisasi menjadi energi penggerak
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang efektif dan efisien, serta
menjadi pijakan operasional program kerja tahunan yang
berkesinambungan antar waktu yang bermuara pada perwujudan visi, misi
dan tujuan BNN 2020-2024. Rencana strategis BNN tahun 2020-2024 memiliki
nilai strategis bagi BNN dalam rangka memperkuat kapasitas dan
infrastruktur organisasi serta meningkatkan kemampuan BNN dalam
menghadapi dinamika ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba dewasa ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi mandat utama eksistensi
kinerja BNN. Dalam perkembangan terakhir, mandat ini diperkuat dengan
regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen sistemik
penguatan kinerja kelembagaan BNN dalam menanggulangi kejahatan
perdagangan narkoba serta tindak penyalahgunaannya yang
merupakan isu global dan menjadi perhatian sekaligus agenda banyak
negara serta komunitas internasional di dunia. Hal ini menunjukkan
kejahatan narkoba telah menjadi kejahatan transnasional yang
membahayakan kehidupan manusia secara global. Drug trafficking
merupakan tindakan kriminalitas yang melintasi batas negara ataupun
kriminalitas yang berlevel internasional. Kejahatan transnasional
(transnational crime) memiliki jaringan lintas negara, yang mungkin terjadi
dalam ruang lingkup suatu negara namun dampaknya turut dirasakan
oleh negara lain. Bila dilihat ruang lingkup peredaran narkoba, merupakan
kejahatan yang sangat luas dan melampaui batas suatu negara, bisa
bergerak ke semua lapisan sosial ekonomi masyarakat di dunia.
Perdagangan narkoba merupakan bentuk globalisasi organized crime.
Kategori isu global ini dengan memperhatikan kejahatan narkoba
telah memenuhi 4 indikator. Pertama, isu tersebut memperoleh perhatian
dari para elite pembuat kebijakan dan sejumlah besar pemerintah,
mencakup beberapa isu penting dan pemerintah terlibat di dalam
perdebatan publik mengenai isu tersebut. Kedua, isu tersebut memperoleh
liputan secara terus-menerus dalam pers dunia, dalam surat kabar dan
majalah-majalah, siaran radio, dan tayangan televisi. Ketiga, isu tersebut
menjadi onjek dari studi, penelitian, perdebatan secara serius dan terus
menerus oleh kelompok-kelompok professional scholars, scientists,
technical experts di seluruh masyarakat internasional atau dunia. Keempat,
isu tersebut nampak dalam agenda atau perdebatan-perdebatan
tentang agenda organisasi-organisasi internasional. Isu perdagangan
narkoba telah memenuhi empat indikator secara keseluruhan. PBB yang
merupakan organisasi internasional terbesar, bahkan membuat badan
khusus untuk mengawasi perdagangan narkoba, yaitu United Nations
Office on Drugs and Crime (UNODC). Oleh karena beberapa alasan di
ataslah perdagangan narkoba bisa dikatakan sebagai isu global
kontemporer yang layak memperoleh perhatian khusus dari seluruh negara
di dunia.
Dalam bagian ini, Renstra BNN akan diawali dengan uraian tentang
kondisi umum yang merepresentasikan capaian-capaian kinerja
Kelembagaan BNN dalam periode lima (5) tahun berjalan. Selain capaiancapaian01.-Renstra-BNN-2020-2024--Revisi--
yang diraih BNN, disadari bahwa dalam upaya mencapai visi dan
misi BNN terdapat aspirasi masyarakat yang semakin dinamis. Beberapa
aspirasi masyarakat yang merupakan harapan stakeholders kepada BNN
akan dijabarkan sebagai masukan dalam penyusunan renstra ini. Aspirasi
masyarakat tersebut didapatkan dalam serangkaian survei kepuasan
stakeholders atas pelayanan yang diberikan oleh BNN dalam empat tahun
terakhir. Salah satu masukan terpenting adalah dimensi-dimensi pelayanan
yang harus ditingkatkan oleh BNN di masa yang akan datang.