
Senin pagi tanggal 11 Oktober 2021, pukul 08.30 kami sebagai tim humas BNN Kota Tual akan menghadiri kegiatan sosialisasi. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual yang bertemakan “Mewujudkan Generasi Emas Indonesia Bersih dan Sehat Tanpa Penyalahgunaan Narkoba”. Kegiatan diadakan di Balai Desa Fiditan Kota Tual.

Pengantar : Pemberian pengantar olek Sekdis Dispora sebelum memulai kegiatan sosialisasi dalam peringatan sumpah Pemuda.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual Bapak Abdullah Reniurwarin, S.Sos. Dia menyampaikan bahwa mereka senang sekali terselenggarakanya kegiatan ini, karena kegiatan ini melibatkan seluruh OKP (Organisasi Kepemudaan) yang ada diwilayah Kota Tual dengan narasumber dari BNN Kota Tual dan DPC GRANAT. Dia juga berpendapat bahwa narkoba di wilayah Kota Tual ini sudah cukup meresahkan masyarakat, maka dari itu pentingnya upaya pemberantasan peredaran narkoba oleh seluruh elemen masyarakat dan bukan saja tanggung jawab institusi Polri, BNN dan GRANAT.
Sebelum Bapak Reza Bakhtiar, S.I.Kom memaparkan materinya dengan judul “Cegah Bahaya Narkoba”,dia menyampaikan bahwa mencegah dan memberantas narkoba adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Merujuk pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika (RAN P4GN-PN) tahun 2020-2024 tidak hanya dibebankan kepada BNN saja tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat salah satunya OKP. Sehingga pentingnya peran serta OKP Kota Tual untuk bersinergi memberantas penyalahgunaan narkoba.

Ikut : Kegiatan ini diikuti oleh seluruh OKP (Organisasi Kepemudaan), masyarakat setempat dan beberapa undangan.
Kemudian paparan materi dilanjutkan dengan memutar video tentang orang yang sangat ketergantungan pada narkotika jenis morphin (golongan 1) yang sering disebut Sakaw. Selanjutnya pemateri menelaah kembali definisi dari narkoba, yang masih banyak belum diketahui masyarakat. Narkoba itu adalah akronim atau kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, narkoba adalah istilah yang akrab digunakan oleh BNN. Istilah lain adalah NAPZA, yang biasa digunakan oleh institusi kesehatan, seperti Kemenkes. Seperti halnya istilah narkoba, NAPZA juga merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Pemateri menjelaskan narkotika terbagi atas 3 golongan yaitu golongan I, II dan III. Golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktifnya sangat tinggi dan golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan (contoh ganja, heroin, kokain, morphin dan opium). Golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian (contoh petidin, benzetidin dan betametadol). Golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif lebih ringan dari golongan II, penggunaannya diterapkan pada bidang pengobatan dengan pengawasan dokter dan juga penelitian (contoh kodein).

Diskusi : Di akhir sesi dibuka sesi tanya jawab dan diskusi, banyak pertanyaan dan saran yang dilontarkan untuk mengatasi masalah kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah sesi sosialisasi selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana salah satu peserta menanyakan tentang jenis narkotika yang sering didapati dan disalahgunakan di wilayah Maluku. Pemateri menjelaskan sesuai laporan tangkapan BNNP Maluku tahun 2019, didapati sebesar 63% tangkapan barang bukti berjenis sabu, sedangkan urutan kedua ganja dan sekitar 1% zat berbahaya lainnya. Sedangkan di Kota Tual sendiri kurang lebih juga sabu yang mendominasi sebagai barang bukti tangkapan penyalahgunaan narkoba, meskipun di tahun 2021 ini juga didapati NPS jenis sintetis sudah masuk.Beberapa entry point peredaran gelap narkotika di Kota Tual melalui bandara dan pelabuhan, namun beberapa kasus ditemukan melalui jalur ekspedisi pengiriman barang. Antusias peserta besar dalam kasus penyalahgunaan narkotika, nampak dari banyaknya pertanyaan dan sesi diskusi dalam kesempetan tersebut. (dad/rez)