
Kandungan yang terdapat pada narkotika tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Berdasarkan UU 35/2009, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan tingkat kandungan yang berbahaya. Berikut pembagian Narkotika berdasarkan tingkat golongan
Golongan 1
Narkotika golongan 1 adalah jenis narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis, penggunaannya hanya dimanfaatkan untuk penelitian dan dibatasi dalam pemanfaatannya. Banyak dari Narkotika golongan 1 merupakan jenis psikotropika golongan 1 dan 2 di UU 05/1997. Berikut beberapa jenis Narkotika golongan 1 antara lain ganja, opium, turunan tanaman koka dan masih banyak lagi.
Golongan 2
Tingat kadar ketergantungan Narkotika golongan 2 lebih rendah dibanding golongan 1, namun tetap memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Narkotika golongan 2 dapat digunakan untuk pengobatan medis dan bahan penelitian, namun terbatas melalui resep dokter dan dipantau dalam pemanfaatannya serta dilaporkan kepada Kemenkes. Jenis golongan ini kurang lebih sebanyak 85 jenis, antara lain morfin, alfaprodina dan lain-lain.
Golongan 3
Terakhir, Narkotika golongan 3 memiliki resiko ketergantungan yang cukup ringan, namun tetap berpotensi berbahaya jika disalahgunakan. Golongan ini dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi. Seperti halnya golongan 1 dan 2, golongan 3 juga dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Berikut beberapa jenis narkotika golongan 3, antara lain etilmorfina, kodeina, polkodina, propiram dan lain-lain.
Disunting :
Bnn.go.id