Skip to main content
Artikel

Narkoba, Apa itu?

Dibaca: 258 Oleh 29 Mei 2020Desember 14th, 2020Tidak ada komentar
Narkoba, Apa itu?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Seringkali pemerintah dan aparat penegak hukum melarang penyalahgunaan Narkoba. Tetapi, banyak masyarakat yang belum faham betul mengenai definisi dari Narkoba itu sendiri.

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Narkoba atau istilah di dunia medis adalah NAPZA, merupakan singkatan yang dibuat oleh pemerintah atau pihak berwenang untuk mempermudah masyarakat mengenalinya, bahwa, narkoba berbahaya dan perlu dihindari penyalahgunannya.

  1. NARKOTIKA
  • Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
  • Narkotika diatur dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
  • Narkotika dibagi atas 3 golongan berdasarkan tingkat berbahaya, penggunaan dan peruntukannya.
  1. PSIKOTROPIKA
  • Psikotropika merupakan zat atau obat baik alami maupun buatan yang bukan bagian dari Narkotika, yang mampu berkhasiat psikoaktif yang mengakibatkan perubahan pada mental perilaku.
  • Psikotropika sendiri diatur pada UU 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Seperti Narkotika, Psikotropika juga dibagi atas 4 golongan. Namun, terdapat perubahan pada golongan I dan II yang sudah dikeluarkan dari jenis Psikotropika dan dimasukkan kedalam Narkotika golongan I.
  1. BAHAN ADIKTIF
  • Bahan adiktif atau zat adiktif adalah obat atau bahan aktif baik alami maupun kimia yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan.
  • Segala bahan atau zat yang mampu membuat pemakainya ketergantungan dikategorikan sebagai bahan adiktif.
  • Penyalahgunaan bahan adiktif ditengarai menjadi gerbang awal penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
  • Sebagian pecandu memulai menyalahgunakan bahan adiktif sejak bangku sekolah dasar, dengan menyalahgunakan lem, bensin, hingga obat komix. Mereka berawal coba coba hingga ketagihan dan kecanduan. Hal ini membuat mereka rentan untuk menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika yang lebih berbahaya.
  • Meskipun bahan adiktif belum diatur oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah, namun kondisi penyalahgunaan bahan adiktif tidak bisa dibiarkan. Sehingga, BNN dan aparat berwenang juga turut serta mengkampanyekan stop penyalahgunaan bahan adiktif.

 

Disunting dari :

Bnn.go.id

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel