Skip to main content
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap
entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan
Laporan Kinerja (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah). Kemudian dipertegas
dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dalam pasal
3 disebutkan bahwa penyelenggaraan SAKIP pada kementerian/lembaga
dilaksanakan oleh entitas akuntabilitas kinerja secara berjenjang dengan
tingkatan pertama adalah entitas akuntabilitas kinerja satuan kerja.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
alinea tersebut diatas, BNN Kota Tual sebagai entitas akuntabilitas kinerja Satuan
Kerja juga menyusun laporan kinerja dalam rangka tahapan implementasi
SAKIP sebagai pertanggungjawaban atas Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang
ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tual dan Kepala BNN Provinsi Maluku
selaku atasan langsung berisi 8 sasaran kegiatan dengan 9 indikator kinerja
kegiatan beserta target yang harus diwujudkan dalam kurun waktu tahun 2022.

 

 

LKIP-BNNK-TUAL-TAHUN-2022--1-

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel