Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Jalin Kerjasama Dalam Upaya P4GN, BNN Kota Tual Gandeng RRI Tual

Dibaca: 19 Oleh 29 Sep 2021Tidak ada komentar
Jalin Kerjasama Dalam Upaya P4GN, BNN Kota Tual Gandeng RRI Tual
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Rabu, 22 September 2021 bertempat di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tual, telah dilakukan kerjasama antara LPP RRI dan BNNK Tual. Diwakili oleh Plt. Kepala BNN Kota Tual bersama Kepala LPP RRI Tual melakukan penandatanganan MOU/Kerjasama antara BNN Kota Tual dan LPP RRI Tual. Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala BNN Kota Tual Bapak AKP. La Ode Arif  Jaya, SH dan Kepala LPP RRI Tual Bapak Iwan Effendi, S.Sos, M.Si. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan publikasi informasi dalam upaya P4GN dalam mewujudkan Kota Tual dan Maluku Tenggara bersih dari narkoba.

Jalin Kerjasama Dalam Upaya P4GN, BNN Kota Tual Gandeng RRI Tual

Tanda tangan : Penandatanganan MOU dilakukan oleh Plt. Kepala BNN Kota Tual dan Kepala LPP RRI Tual.

Pada pertemuan tersebut beberapa poin yang dihasilkan adalah BNN Kota Tual akan mengadakan dialog interaktif bersama pihak RRI Tual dan akan disiarkan langsung dan memuat iklan mengenai PNBP pemeriksaan urine. LPP RRI Tual juga menawarkan untuk melakukan siaran langsung  pada kegiatan yang akan dilaksankan oleh BNN Kota Tual dengan tujuan agar masyarakat lebih mengenal BNN Kota Tual.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Narkotika Nasional. PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung  atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Merujuk aturan tersebut, BNN menjadi salah satu instansi yang memiliki pungutan untuk PNBP melalui penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (SKHPN).

Badan Narkotika Nasional, khususnya bidang Rehabilitasi, mengadakan layanan mandiri melalui PNBP sebagai salah satu sumber keuangan negara. Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba atau yang biasa disebut SKHPN merupakan surat keterangan yang menunjukan tentang status (ada/tidak) penggunaan narkotika pada seseorang melalui tes urin. BNNK Tual sendiri sudah mulai memberlakukan pelayanan PNBP sejak tanggal 1 September 2021, namun masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang hal ini. Sehingga, melalui kerjasama dengan LPP RRI Tual diharapkan iklan informasi tentang PNBP ini bisa diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat sampai pelosok desa.

Jalin Kerjasama Dalam Upaya P4GN, BNN Kota Tual Gandeng RRI Tual

Duduk : Duduk bersama membahas kesepakatan kerjasama untuk upaya P4GN.

Plt. Kepala BNN Kota Tual berharap dengan terjalinnya kerjasama ini semoga informasi tentang bahaya narkoba bisa sampai pada pelosok daerah yang ada di Kota Tual maupun Maluku Tenggara. Disampaikan juga oleh Kepala LPP RRI Tual bahwa penyiaran terkait informasi pencegahan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Karena untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba harus bisa tersampaikan dengan baik sampai ke pelosok desa, kepada seluruh masyarakat luas. (ayu/rez)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel