
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya, salah satu upaya untuk menekan jumlah pecandu dan menyelamatkan pecandu dari narkotika yaitu dengan melalui rehabilitasi. Untuk layanan rehabilitasi terbagi menjadi dua, layanan rehabilitasi medis dan layanan rehabilitasi sosial, layanan rehabilitasi sosial sendiri terdapat pada Peraturan BNN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan BNN yang dimana, dijelaskan pada bagian ketiga terdapat tiga pasal, pasal 24, pasal 25 dan pasal 26 yaitu menjelaskan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Klinik atau Layanan Rehabilitasi Sosial.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengamanatkan pencegahan, perlindungan dan mengatur upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika yang tertuang pada Pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Karena itu melalui program rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia beserta jajaran mulai dari BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dalam hal ini BNN Kota Tual memiliki tugas besar untuk menekan jumlah pecandu dan menyelamatkan pecandu dari narkotika yang ada di Wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Dilihat dari data Laporan Narkoba BNN 2022, Pada tahun 2021 terdapat jumlah pengguna narkotika sebanyak 8.490.262 Orang, yang terdiri dari 4.827.616 Orang pernah pakai dan 3.662.646 Orang setahun pakai, dimana rentan usia pemakai 15–64 tahun. Sedangkan jumlah pengguna narkotika yang direhabilitasi pada rehabilitasi milik BNN dan lembaga pemerintahan lainya sebanyak 43.320 Orang yang terdiri dari Balai/Loka Rehabilitasi BNN 1.533 Orang, BNNP dan BNNK 9.779 Orang, Komponen Masyarakat 4.526 Orang, Intervensi Berbasis Masyarakat 2.396 Orang, Kemenkes 948 Orang, Kemensos 10.016 Orang dan Kemenkumham sebanyak 14.122 Orang yang direhabilitasi.
Berdasarkan data diatas ini mejelaskan kepada kita bahwa masih banyak pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Karna dengan adanya rehabilitasi ini mampu memulihkan secara fisik, mental dan sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. (A.R.A)