
Senin (15/08), BNN Kota Tual diundang untuk menghadiri peresmian fasilitas Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kota Tual. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota Tual. Hal ini didasari atas tingginya jumlah pecandu atau penyalahguna narkoba di Provinsi Maluku, apalagi fasilitas rehabilitasi yang belum memadahi di wilayah Provinsi Maluku.

Pembukaan : Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh Kemenag Tual. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan MoU antara Adam Rahayaan, S.Ag – Walikota Tual dan Dr. Undang Mugopal, S.H – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku serta penandatanganan prasasti oleh Kajati Kota Tual. Peresmian ini juga dihadiri oleh Bupati Maluku Tenggara, Kapolres Tual, Komandan Lanal Tual, Komandan Lanud Dumatubun, Komandan Kodim 1503/Tual, Ketua DPRD Kota Tual, Sekda dan seluruh pimpinan OPD Kota Tual.
Walikota Tual sangat mengapresiasi inisiatif pembangunan Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kota Tual ini. Pada sambutan, dia menyampaikan, “Saya sangat mendukung pendirian Rumah Rehabilitasi NAPZA ini. Banyak korban penyalahguna yang kesulitan untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi di Kota Tual ini. Dengan adanya fasilitas ini, para pecandu tidak merasa tertekan karena memikirkan biaya akomodasi. Pecandu tidak lagi perlu mengkhawatirkan biaya untuk pergi ke Loka Rehabilitasi Baddoka, Makassar atau Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor”.

Tandatangan : Kajati Prov Maluku menandatangani prasasti Rumah Rehabilitasi ditemani oleh Walikota Tual dan Bupati Malra
Di akhir sambutan dia juga menyebutkan, “Pemkot Tual akan mempersiapkan fasilitas ini dengan baik. Saya akan minta seluruh OPD turut andil di dalamnya, seperti Dinas Sosial akan mempersiapkan anggaran pembentukannya, Dinas Kesehatan mempersiapkan petugas kesehatanya, Dinas Ketenagakerjaan juga bisa membantu untuk pasca rehabilitasi para pacandu dan dinas lainnya”, pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Tual membenarkan apa yang telah disampaikan Walikota Tual. Pada sambutannya, “Kita ketahui sebanyak 80% dari tindak pidana narkotika merupakan pemakai. Dibandingkan pengedar atau bandar, yang memenuhi Lapas adalah pecandu narkotika. Maka dari itu, kita harus mencoba mengurai permasalahan tersebut dengan membuka Rumah Rehabilitasi ini. Fakta lain, sekitar 80% dari penghuni Lapas juga merupakan permasalahan Narkotika. Hal ini juga terjadi karena kurangnya fasilitas rehabilitasi di Indonesia.”

Tugas : Kajati Prov Maluku menyampaikan sudah menjadi tugas pemerintah untuk menuntaskan permasalahan narkoba.
“Besar harapannya, Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kota Tual ini menjadi fasilitas rehabilitasi yang terdepan. Saya menginginkan fasilitas ini menjadi rujukan fasilitas rehabilitasi untuk Indonesia Bagian Timur, menerima para pasien atau klien rehabilitasi dari seluruh penjuru. Lokasi memang di Kota Tual, namun Rumah Rehabilitasi ini terbuka untuk masyarakat umum. Maka dari itu, saya menghimbau instansi terkait juga turut membangun fasilitas ini. Secara formal keterlibatan kerjasama antara Kejaksaan dan Pemkot Tual, namun instansi lain seperti BNN Kota Tual, Polres Tual, dan instansi terkait lainnya juga menjadi bagian dari Rumah Rehabilitasi ini,” terangnya.
“Kita semua tidak mengerti masa depan seseorang. Tugas kita sebagai pemerintah memiliki peran untuk menyelamatkan dan memulihkan generasi bangsa. Bisa jadi residivis pecandu dari Rumah Rehabilitasi ini nantinya menjadi Kajari Tual,” tutupnya dalam sambutan.
Usai sambutan ditutup, Kajati Provinsi Maluku memotong pita sebagai simbolis peresmian Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kota Tual, ditemani oleh Walikota Tual, Bupati Malra, Kepala BNN Kota Tual, dan seluruh jajaran Forkopimda. Kemudian kegiatan ditutup dengan foto bersama dan sesi konferensi pers. (rez)