
Fakta Seputar Jamur Narkoba Penyebab Halusinasi (Magic Mushroom)…??
Magic mushroom atau jamur magic adalah sebutan untuk lebih dari 250 spesies jamur liar yang mengandung zat kimia berupa Psylocybe, Psylocybe adalah sekelompok jamur yang mengandung zat halusinogen. Psilocybe terkenal dengan istilah Magic Mushroom, Jamur-jamur dengan kandungan Psylocybe sering ditemukan pada kotoran hewan ternak seperti sapi dan kerbau.

Magic Mushroom
Keberadaan jamur ini di alam perlu dikenali karena berdasarkan beberapa penelitian diketahui bahwa magic mushroom memiliki keragaman yang mudah dijumpai di berbagai daerah seperti halnya Kota Tual terutama pada musim penghujan dengan tingkat kelembapan sekitar 70-80%. Kebanyakan jenis jamur magic memiliki batang berwarna putih keabu-abuan dengan permukaan cokelat dan tepian yang lebih pekat. Psylocybe sendiri merupakan zat aktif mengandung senyawa psikotropika terdapat empat jenis yang diduga positif mengandung senyawa psikotropika yaitu Coprinopsis, Psilocybe, Panaeolus, dan Inocybe yang dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi tingkat tinggi. Inilah mengapa jamur magic sebaiknya tidak dikonsumsi sembarang.

Magic Mushroom
Ketika Anda mengonsumsi jamur magic, zat Psylocybe akan terpecah menjadi psilosin dan langsung menyerang sel-sel di dalam otak. Psilosin akan menghambat asupan oksigen ke otak sehingga kinerja otak menurun. Kondisi inilah yang menyebabkan halusinasi. Jamur yang juga dikenal dengan Psylocybe mushroom ini bisa dikonsumsi secara langsung atau dikeringkan terlebih dahulu. Pengguna magic mushroom juga kerap mencampurkan jamur ini ke dalam masakan atau minuman untuk menutupi rasa pahitnya. Beberapa pengedarnya bahkan membuat jamur magic dalam bentuk bubuk supaya bisa dihirup melalui hidung.

Magic Mushroom
Badan Narkotika Nasional Kota Tual memberikan, pemahaman dan sosialisasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan narkotika, sehingga pada prosesnya akan menekan jumlah pengguna narkotika. Magic mushroom yang merupakan narkotika jenis baru dan masih sangat minim pengawasan sehingga penyalahgunaan kerap terjadi dan sangat bebas dalam penyebarannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan magic mushroom sangat berpengaruh buruk dan merupakan tindakan yang di larang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, magic mushroom termasuk Narkotika golongan I adalah yang paling berbahaya dan daya candunya sangat tinggi. Oleh karena itu, seseorang yang mengedarkan atau menggunakan jamur magic bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (delapan miliyar rupiah). (A.R.A).